Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.
Baca: Kaget Dipeluk Sehabis Mandi dan Menyadari Hendak Diperkosa, Wanita Ini Tercebur Sumur hingga Tewas
Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo.
Pelaku mengaku telah merampas phonsel milik korban.
Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.
(Tribunjatim.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kesal Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Lamongan Ini Rampas Hp Gadis Kenalannya