TRIBUNNEWS.COM - Ratusan mahasiswa di Mamuju ikut menggelar aksi protes atau penolakan UU Cipta Kerja.
Bahkan UU Cipta Kerja disebut sebagai Undang-Undang Cilaka.
Diketahui, para mahasiswa tergabung dalam kelompok Cipayung (IMM, KAMMI, dan GMNI).
Baca: Ada Keranda RIP DPR Dibawa Mahasiswa dalam Demo, Ketua DPRD Salatiga Kirim Surat ke Jokowi
Mereka membakar ban sambil orasi di simpang empat Jl Ahmad Kirang - Jl AP Pettarahi, Kelurahan Binanga, Jumat (9/10/2020).
Mereka menilai Undang-undang tersebut telah melukai dan mengkhianati rakyat.
Mereka desak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja karena hanya memihak kepada perusahaan dan merugikan pekerja.
"Cabut Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang CILAKA," teriak massa aksi yang berunjuk rasa di simpang empat Jl Ahmad Kirang - Jl AP Pettarahi, Kelurahan Binanga, Jumat (9/10/2020).
Baca: Disangka Perusuh dalam Demo, Pemuda Ini Terkena Pukulan hingga Memar di Kepala
Seorang orator mengatakan gerakan penolakan tersebut adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang sudah dihianati oleh wakilnya di DPR RI.
"Hari ini DPR bukan lagi perwakilan rakyat, tapi DPR adalah dewan pengkhianat rakyat,"teriaknya.
Dia mengatakan pemerintah hari ini telah mengkhianati amanat reformasi.
"Mahasiwa adalah agent of change akan selalu mengawal kepentingan rakyat. Mari tetap rapatkan barisan,"imbuhnya.
Mereka menilai undang-undang tersebut bentuk penjajahan kapitalisme. Karena itu mengatakan akan terus membangun gerakan penolakan yang besar.(tribun-timur.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mahasiswa di Mamuju: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Undang-undang Cilaka