News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Anggota DPRD Bojonegoro jadi Tersangka Kasus KDRT, Berawal dari Berebut Mobil dengan Istri

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial MR (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial MR (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

MR dilaporkan istrinya berawal saat keduanya berebut mobil.

Pelaku lalu menganiaya korban setelah terlibat percekcokan.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).

17 hari berselang setelah laporan masuk, polisi menetapkan anggota DPRD fraksi PKB yakni MR sebagai tersangka. 

Berawal berebut mobil

Mulanya, berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terjadi karena suami istri itu berebut memakai mobil.

Istri MR yang merupakan pegawai sebuah rumah sakit awalnya hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya.

Akan tetapi, MR tidak bersedia meminjamkan mobil.

Baca: Suami di Jambi Nekat Gantung Diri setelah Sering Dilarang Istrinya Main Game Online Mobile Legends

Baca: Kronologi Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus KDRT, Berawal Keinginan Istri Pinjam Mobil

Istri MR kemudian mengambil ponsel suaminya di dalam mobil lantaran kesal tak diizinkan memakai mobil.

Cekcok dan aksi saling rebut pun terjadi. Istri MR berusaha merebut kunci mobil.

Sedangkan MR berupaya mengambil ponselnya yang diambil oleh sang istri.

Usai aksi rebutan tersebut, MR diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Akibatnya istri MR mengalami luka di lengan.

Tak terima dan laporkan suaminya ke polisi

Setelah kejadian tersebut, istri MR melaporkan suaminya ke Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan.

Kasus itu ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

"Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Budi.

"Lukanya karena KDRT atau tidak kita belum tahu pasti, masih menunggu hasil visumnya dulu," lanjut dia.

Ditetapkan tersangka 17 hari setelah laporan masuk 

Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka KDRT 17 hari setelah laporan diterima atau pada Kamis (8/10/2020).

Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus.

"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Adapun, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.

Meski telah ditetapkan tersangka tetapi polisi belum menahan MR.

"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," kata Iwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka KDRT, Awalnya Berebut Mobil dengan Istri"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini