TRIBUNNEWS.COM - Seorang ABG berinisial FA (16) termakan bujuk rayuan sang pacar, DP (19) yang mengajaknya berhubungan badan.
DP berjanji tidak akan membuat FA hamil hingga akhirnya FA mau untuk diajak berbuat tak senonoh.
Setelah bersetubuh hingga 10 kali, akhirnya FA hamil dan melahirkan,
Kini DP diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca: Tiba-tiba Menjerit, Gadis Ini Ungkap Bejatnya Ayah: Disetubuhi sejak 2016, Tak Terhitung Berapa Kali
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Baca: Kakek Perkosa Tetangga Umur 17 Tahun yang Keterbelakangan Mental sejak Januari, Kini Korban Hamil
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Suryamalang.com)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia Terbujuk Janji Sperma di Luar Kemaluan, Kisah Cinta Terlarang di Ladang Jagung Ponorogo