Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tim gabungan Polres Langsa akhirnya menangkap S (36), pelaku pembunuhan anak Rg (9)sekaligus pelaku pemerkosaan ibu korban, Minggu (11/10/2020) pagi di tempat persembunyiannya.
S ditangkap sekitar pukul 09.10 WIB di Lapangan Sepakbola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem, Bayeun, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo membenarkan, tersangka pembunuhan anak sekaligus pemerkosa ibu sang bocah itu telah ditangkap.
"Benar tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih kita periksa," kata Iptu Arief singkat saja via Whatshapp.
Informasi didapat, pelaku telah diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Ibu Muda Mengaku Jadi Korban Pemerkosaan, Anaknya Dibunuh, Jasadnya Dibawa Pelaku
Dia ternyata belum sempat kabur ke luar daerah dan bersembunyi tidak jauh dari daerah tempat tinggalnya.
Kemudian pagi ini sekitar pukul 09.10 WIB, keberadaan tersangka S diketahui ada di sekitar lapangan sepakbola Ganpong Alue Gadeng Kampung.
Aparat yang telah mengepung keberadaannya berhasil meringkus tersangka S, dan kini sudah dibawa ke Mapolres Langsa.
Terkait keberadaan jasad bocah yang dia bunuh, tersangka S sampai sekarang belum mau memberitahukannya.
Sebelumnya, pria pengangguran berstatus lajang berinisial S diduga membunuh bocah lelaki berinisial Rg (9).
Setelah itu, ia memerkosa ibu Rg, yakni ibu muda berinisial Dn (28) yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Hal ini sesuai pengakuan korban Dn.
Dn mengatakan mengenali pelaku, yakni berinisial S, warga setempat berstatus masih lajang dan pengangguran.