Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - WS (16) bersama keluarganya melaporkan seorang pria berinisial WMM (27), warga Kecamatan Mego ke SPKT Polres Sikka, Sabtu (10/10/2020) sore.
WMM dilaporkan karena telah mencabuli korban WS, pelajar di Kabupaten Sikka saat janjian bertemu di suatu tempat.
WS diperlakukan tidak sopan oleh Wa yang juga berstatus pelajar.
Dalam laporan WMM, pada Selasa tanggal 29 September 2020 sekira pukul 23.45 Wita di rumah salah satu warga di Mego telah terjadi dugaan pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Baca: Kasus Pencabulan Ayah pada Anak Kandung di Gunungkidul Terungkap Berawal Kecurigaan Tetangga
Awalnya, pelaku menelepon dan mengajak korban untuk ketemuan.
Namun pelaku saat itu menjawab tidak ada kendaraan. Kemudian korban sendiri mencari kendaraan untuk ketemuan dengan pelaku.
Sesampainya di tempat yang dijanjikan untuk bertemu, malah korban diajak melakukan hubungan badan di rumah warga.
Atas perbuatan Wa itu, korban tidak terima dan bersama keluarganya melapor ke Polres Sikka.
Korban kehilangan masa depan dan cita-citanya usai diperlakukan tidak sopan oleh Wa.
Kasusnya telah ditangani aparat Reskrim Polres Sikka usai korban membuat laporan polisi.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas, AKP Petrus Kanisius saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Minggu (11/10/2020) pagi, membenarkan adanya kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang sedang ditangani aparat Polres Sikka.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Diajak Ketemuan, Pelajar di Sikka Ini Malah Kehilangan Masa Depan, Begini Penyebabnya