News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Saat Pemberi Utang Justru Dipolisikan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Kacamata Hukum: Saat Pemberi Utang Justru Dipolisikan

TRIBUNNEWS.COM - Nama Febi Nur Amelia (29) menjadi bahan perbincangan publik saat dirinya terlibat masalah dengan seorang istri polisi berpangkat Kombes.

Febi diseret ke meja hijau sebagai terdakwa perkara UU ITE karena menagih utang melalui media sosial.

Dikutip dari TribunMedan.com, kasus ini bermula pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat saksi Fitriani Manurung berada di rumah.

Setelah itu, Haryati, adik kandung Fitriani Manurung, menyampaikan informasi adanya postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username @feby25052.

JPU menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram adalah terdakwa Febi Nur Amelia.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Febi Tagih Utang Bu Kombes, Kini Divonis Bebas, Pelapor Terbukti Pinjam Uang

Baca juga: Fitriani Manurung Istri Kombes Bersikukuh Tak Punya Utang Rp 70 Juta: Saya Rasakan Ini Tidak Adil

Disebutkan JPU, postingan tersebut telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung.

Adapun postingan itu bertuliskan:

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Tujuan dari terdakwa membuat postingan di Instastory itu, untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016.

Sebelumnya, pada Desember 2016 Fitriani Manurung meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa Febi.

Akibat menagih utang dengan unggahan di instgram, Febi dituntut 2 tahun penjara.

Baca juga: Febi Divonis Bebas, Ibu Kombes Kecewa & Masih Tak Mengakui Punya Utang: Tak Adil, Ini Belum Final!

Baca juga: Isi Postingan Febi Nur Amelia di IG Tentang Tagih Utang Bu Kombes 70 Juta, Buatnya Terancam Dibui

Kabar terbaru, Febi dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).

Pertanyaan bermunculan berkenaan dengan masalah yang membelit Febi ini.

Utamanya bagaimana hukum memandang kasus tersebut.

Untuk membahasnya lebih mendalam, Tribunnews lewat Program Kaca Mata Hukum: Saat Pemberi Utang Justru Dipolisikan membahasnya secara gamblang.

Diskusi ini menghadirkan pengacara senior sekaligus anggota DPC Bidang Pendidikan Peradi Solo, Wawan Muslih, SH dan dipandu jurnalis Tribunnews.com, Facundo Chrysnha.

Bagi Tribuners dapat menyaksikan dan bertanya langsung persolan hukum yang berhubungan masalah ini melalui live streaming berikut ini:

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini