TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian kembali menangkap 12 orang saat demo penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 12 orang yang diamankan tersebut, mayoritas merupakan pelajar.
Sementara, tiga orang di antaranya masih anak-anak.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh dari Banten Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
Informasi itu sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul.
"Ada sekumpulan warga yang berada di samping fly over, itu diamankan karena kedapatan membawa ketapel, ada yang membawa busur, mercon."
"Bukan mahasiswa tapi pelajar, ada juga yang tidak sekolah," kata Khaerul saat diwawancara wartawan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi di Bundaran HI, Pelaku Sempat Bajak Truk
Khaerul mengatakan, penangkapan ini bermula ketika polisi berpatroli di sekitar lokasi aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan para buruh.
Untuk mengantisipasi adanya kericuhan seperti aksi sebelumnya, polisi pun menyisir hingga mendapatkan sekelompok remaja tersebut sedang membawa senjata tajam.
"Demo kemarin semua berjalan lancar, tidak ada chaos, Tidak ada keributan," kata Khaerul.
Sejauh ini, Polrestabes Makassar sudah menetapkan enam tersangka saat aksi demo omnibus law yang berujung bentrok di Makassar pekan lalu.
Baca juga: Terjadi Lemparan ke Arah Polisi setelah Aksi Demo PA 212 Berakhir oleh Remaja Tanpa Atribut
Keenam tersangka tersebut merupakan mahasiswa yang ditangkap terkait perusakan Polsek Rappocini, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Saat ini, polisi masih mengejar pembakar videotron di depan kantor Gubernur Sulsel.
"Sementara kita lakukan proses penyelidikan untuk ungkap. Termasuk kejadian di pos lantas. Sementara kita laksanakan proses penyelidikan ini," kata Khaerul.
(Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembali Tangkap 12 Orang Saat Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar"