TRIBUNNEWS.COM - AK (29), warga Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
AK diamankan polisi lantaran melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur, NAR (17), yang terjadi sekitar bulan September 2020 lalu.
Pelaku yang merupakan pemilik bengkel tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua korban, warga Kecamatan Baturraden.
"Pelaku mempunyai sebuah bengkel, lalu kenalan, beralih menjadi teman curhat."
"Korban beberapa kali main ke bengkel pelaku dan akhirnya (pelaku) menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan, Dilakukan Rutin Sebulan Sekali Sejak 2019
Baca juga: Remaja Lampung Setubuhi Pacar yang Berumur 14 Tahun di Kamar Indekos, Terbujuk Rayu akan Dinikahi
Baca juga: Seorang Kakek Nekat Setubuhi Remaja 11 Tahun, Masuk Rumah Korban Lewat Pintu Belakang
AK telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XII.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban saat meminta dan melihat handphone korban.
Dalam handphone korban, ternyata ada video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK.
Saat ditanyai oleh orang tuanya, korban mengakui telah disetubuhi oleh AK dirumahnya.
"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu."
"Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban," jelasnya.
Baca juga: Seorang Pemuda Setubuhi Pacar dan Janji Tak akan Buat Hamil, Kini Korban Melahirkan Bayi Perempuan
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu potong hodie warna merah, satu potong celana jean warna biru dongker, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Oppo A1K.
Atas kejadian tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat Pemilik Bengkel di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Orangtua Korban Lihat HP Anaknya