“Untuk mengelabui tersangka menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat sablon. Agar hasil uang palsu maksimal diperlukan sembilan alat cetak (printer),” kata Kapolres Cimahi.
Arno, salah satu tersangka yang masih dalam pencarian polisi merupakan orang yang memiliki modal dan peralatan untuk memproduksi uang palsu.
Adi dan Dedi yang juga masih dalam pencarian bertugas sebagai orang yang membeli uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes R Sigiro, mengatakan, selain sudah memiliki langganan kelompok itu juga memproduksi dan memasarkan uang tunai itu kepada orang baru.
“Pembeli uang palsu ini biasanya sudah langganan dan kembali dijual. Biasanya belinya Rp 20 juta, tapi enggak ada batas minimal pembelian uang palsu,” katanya.
Yoris menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan sejak 28 September 2020.
Polisi menerima informasi ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Setelah adanya transaksi, polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kota Bandung.
Dari wilayah Antapani diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.
Baca juga: Produksi dan Jual Tembakau Gorilla, Remaja Berusia 19 Tahun di Cimahi Raup Rp 500 Juta
Keesokan harinya, polisi kembali mengembangkan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 244 dan atau 245 Jo UU KUHPidana dan atau Pasal 36 (1,2,3) dan atau Pasal 37 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Yoris mengatakan, tersangka akan diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Tertolak di Mesin ATM
Kelompok pemalsu uang mencetak uang palsu rupiah dengan kemiripan yang tinggi dengan uang asli.