Kapolres Cimahi AKBP, M Yoris Marzuki, meminta agar uang palsu itu dimasukkan ke dalam mesin penghitung uang.
Ternyata uang palsu yang siap edar lolos ke mesin penghitung uang tanpa ada alarm berbunyi.
Sedangkan saat uang palsu yang belum selesai proses pencetakannya, tetapi sudah berwujud pecahan Rp 100.000, alarm di mesin ATM berbunyi dan tidak bisa diproses di mesin tersebut.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jabar, Syafi'i, mengatakan, uang palsu itu tidak akan diterima di mesin ATM khususnya mesin transfer tunai.
“Mengenai uang palsu terbaca mesin ATM atau tidak, yang pasti tidak. Banyak fitur yang terdapat di mesin setor tunai yang tidak dimiliki mesin penghitung uang. Jadi yang tadi di mesin hitung itu hanya bisa membaca sensor magnetiknya, kalo ke mesin ATM pasti uang ini ditolak,” kata Syafi'i di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
Syafi'i menjelaskan, sangat gampang membedakan uang palsu dan asli, khususnya pada kasus itu.
Yakni dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Menurutnya, uang palsu itu sangat tidak memenuhi syarat sehingga tidak mungkin diterima di bank dan mesin ATM. (daniel andreand damanik)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Uang Palsu Rp 24 Miliar Pecahan Rp 100.000 Beredar di Jabar dan Jakarta, Produksinya di Kuningan