TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 13 mahasiswa pengunjuk rasa yang diduga melakukan aksi lempar batu hingga berujung rusuh di kampus Universitas Patimura Ambon, Senin (12/10/2020), hingga kini masih ditahan di Mapolresta Ambon.
Aksi lempar batu dalam unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu menyebabkan sejumlah rumah warga rusak.
Selain masih menjalani pemeriksaan atas keterlibatan mereka dalam aksi lempar batu, ketiga belas mahasiswa tersebut juga harus menjalani Rapid Test sebelum dipulangkan.
BERITA REKOMENDASI