Kronologi
Kejadian bermula saat pelaku Samsul Bahri masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang, Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun.
Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya.
Dia lalu menghampiri dan meraba-raba korban DN yang sedang tertidur.
Akibatnya korban DN terbangun, dan melihat pelaku Samsul sudah berada di sampingnya tanpa menganakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.
Korban D langsung membangunkan anaknya (korban Rg) agar lari dari rumahnya untuk menyelamatkan diri.
Saat korban R terbangun dan melihat pelaku Samsul anak korban langsung berteriak dan berusaha melawan.
Seketika itu pula pelaku Samsul langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku Sansul mendorong korban D dan kembali menebas bagian leher korban R.
Dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali.
Setelah itu pelaku Samsulmenyeret korban D ke luar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban D.
Karena korban D menolak, pelaku kemudian mencekik korban dan membenturkan kepala korban D ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Setelah korban lemas pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban D untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban D pingsan.
Saat tersadar, korban D sudah dibawa ke perkebunan pohon kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.