Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian yang menewaskan seorang gadis MJ (15) warga Desa Tanjung Selamat, Desa Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (15/10/2020), berhasil diungkap Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal pada Jumat (16/10/2020).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus itu :
1. Dua Kali Digagahi Pelaku
Supriyono dua kali memerkosa keponakannya yang masih duduk di bangku SMK tersebut.
Supriyono awalnya membekap MJ hingga pingsan lalu pelaku memerkosa korban.
Tidak lama berselang, korban sadar dan berusaha teriak minta tolong.
Baca juga: Bos Freeport Indonesia Bicara Masa Depan Industri Tambang, Khususnya Tembaga
Pelaku pun langsung membekap MJ dengan bantal guling.
Setelah yakin korban meninggal, pelaku kembali melampiaskan syahwatnya terhadap korban.
2. Tersangka Ditangkap 17 jam kemudian
Polisi berhasil menangkap Supriyono, dan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penjual barang hasil curian.
3. Motif terlilit utang
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, motif kasus ini karena terlilit utang.
Awalnya, Supriyono pinjam uang sama kakaknya, yang merupakan ibu korban.