"Pada sore hari, menurut keterangan saksi, itu melihat tersangka masuk ke rumah tersebut pada pukul 16.00 WIB. Keterangan awal dari pada tersangka, dia minta kepada korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang, tapi korban tidak tahu," ujarnya.
4. Pelaku mengaku membunuh hingga dimassa warga
"Pelaku ini tunggal. Polsek Sunggal menangkap tersangka di rumah kosong pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama. Pengungkapan itu, setelah kita telusuri, berhasil kita dapatkan dua tersangka lagu yang membantu pelaku S ini untuk menjual dari pada hasil kejahatannya itu," bebernya.
Masih dikatakannya, saat ditangkap, Supriyono malah bilang habis bunuh orang. Akibatnya pelaku sempat dimassa masyarakat.
"Untuk pelaku, diancam hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selamanya 20 tahun," ujar Kombes Riko.
5. Mengaku terpengaruh narkoba
Supriyono, pelaku pemerkosaan, perampokan, dan pembunuhan terhadap keponakan sendiri yang masih berusia 15 tahun, mengaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan bantal.
Tersangka Supriyono berdalih saat itu dalam dalam pengaruh narkoba jenis sabu.
Amatan Tribunmedan.com di Mapolsek Sunggal, sekujut tubuh Supriyono terlihat dipenuhi tato.
Di bagian kaki kirinya terlihat diperban akibat kena timah panas aparat kepolisian.
Ia mengakui telah memperkosa dan membunuh keponakannya.
"Sekali saja pak (perkosa), jadi dia teriak-teriak ngambil uang mamaknya. Jadi saya bekap pakai bantal," tuturnya, Jumat (16/10/2020) di Mapolsek Sunggal.
Supriyono berdalih tega berbuat seperti itu karena dalam pengaruh sabu.
"Iya lagi pengaruh sabu narkoba," cetusnya.