News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah NTT Diperkosa saat Kelas 6 SD, Kini Sudah SMA dan Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berkeliaran

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah menjadi korban pemerkosaan saat dirinya duduk di bangku kelas 6 SD.

Kini bocah berinisial EDJ sudah duduk di bangku SMA dan kasus pemerkosaan yang sudah dilaporkan ini tak kunjung menunjukkan titik terang.

EDJ adalah bocah asal Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas

Kini korban dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus pemerkosaan.

Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.

Korban diperkosa saat masih SD

Kasus pemerkosan ini bermula ketika EDJ masih duduk di kelas 6 SD.

Peristiwa terjadi pada 23 April 2016. EDJ diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.

Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.

JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.

Baca juga: Ambil Jatah Makan Siang, Seorang Buruh Tani Malah Perkosa Keponakan Majikannya yang Berusia 11 Tahun

Pelaku bertahun-tahun berkeliaran

Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.

Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.

Sejak April 2016 hingga saat ini, pelaku pemerkosa bebas berkeliaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini