News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Napi Narkoba di Rutan Kajhu Aceh Besar Kabur, Dua di Antaranya Tak Lama Lagi akan Bebas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat narapidana (napi) kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (14/10/2020) Subuh.

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Empat narapidana (napi) kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (14/10/2020) Subuh.

Mereka diduga kabur dengan cara memanjat tembok bangunan yang lebih dikenal dengan sebutan Rutan Kajhu, tersebut.

Dua dari empat napi itu nekat melarikan diri padahal mereka tak lama lagi akan bebas.

Kini mereka sedang diburu polisi. Untuk membantu perburuan, Polresta Banda Aceh juga sudah menyebar foto keempat napi tersebut ke semua Polsek jajaran Polresta Banda Aceh dan polres kabupaten/kota se-Aceh.

Informasi yang diperoleh Serambi, napi kasus narkoba yang kabur tersebut adalah Sulaiman bin Abdul Hamid (39), warga Desa Lam Blang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar; Zuhri bin M Yasin (39), warga Desa Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Kemudian Azmi bin (alm) Hanafiah (40), warga Gampong Keude Tangse, Kecamatan Tangse, Pidie; dan Mulyadi bin (alm) HM Suid Ali (52), warga Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dari keempat napi tersebut, Sulaiman dan Mulyadi sebenarnya hanya tinggal menghitung hari untuk bisa menghirup udara bebas.

Sulaiman harus menjalani sisa hukuman selama 22 hari ke depan, karena pada 5 November mendatang ia akan bebas.

Sementara Mulyadi seharusnya akan ke luar dari jeruji besi 17 hari lagi atau tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2020.

Baca juga: Sederet Fakta Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kabur Pakai Sekop hingga Sempat Pulang ke Rumah

Sementara Zuhri yang masih harus menjalani hukuman sampai 26 Juli 2024.

Sedangkan Azmi harus mendekam di penjara sampai 14 Januari 2034.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH, yang dihubungi Serambi, Rabu (14/10/2020) malam, mengatakan, keempat napi itu kabur sekitar pukul 05.00 WIB.

"Foto mereka sudah kita sebar, tapi kami juga terus melacak keberadaan keempat napi kasus narkoba tersebut," ujar Kapolresta.

Ia meminta kepada para napi untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.

Kombes Trisno mengungkapkan, keempat napi itu kabur dengan cara memanjat tembok menggunakan kain yang disambung, sehingga memanjang menjulur ke luar Rutan.

"Sejauh ini, kami tidak berani berkomentar banyak terkait kaburnya empat napi narkoba ini, apa murni mereka kabur atau ada indikasi lain, pungkas Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto. (mir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Napi Narkoba Kabur dari Rutan Kajhu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini