News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Genderuwo Mengamuk di Tempat Karaoke Hingga Ditangkap Anggota Polres Blora

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satreskrim Polres Blora memeriksa Ngadino alias Genderuwo atas kasus penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Buntut dari mengamuk di tempat karaoke, Genderuwo ditangkap Polres Blora.

Pria bernama Ngadiyo alias Gendruwo dilaporkan oleh Agustinus (24), korban penganiayaanya. 

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan penangkapan pada Genderuwo, warga Kecamatan Jepon.

"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cekcok mulut tentang masalah utang piutang," kata Setiyanto, Jumat (16/10/2020).

Atas perbuatannya, Gendruwo dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

ilustrasi pembacokan ()

Sebelumnya diberitakan, Agustinus menjadi korban pembacokan di kompleks Kampung Baru, Jepon.

Dalam kejadian tersebut, Agustinus berhasil menghindar, dia hanya mengalami luka di bagian tengkuk.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2020) silam.

Saat itu Agustinus sedang asyik karaoke ditemani dua pemandu karaoke di rumah Timun.

Sembari bernyayi, Agustinus menagih utang kepada Ngadiyo alias Gendruwo (50) melalui pesan singkat SMS

Isinya apakah Gendruwo juga sedang karaoke di tempat yang sama.

Setelah mendapat pesan tersebut, Gendruwo mendatangi ruang yang digunakan Agustinus karaoke.

Keduanya terlibat cek-cok karena Agustinus tidak memperbolehkan Gendruwo masuk.

Gendruwo pun balik kanan.

Baca juga: Pak Kades Ngamuk gara-gara HP Dipegang Istri, Pukul Mulut hingga Jambak Istrinya

Baca juga: Istri Sah Ngamuk Saat Datangi Pesta Pernikahan Suaminya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini