News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 FAKTA Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Pelaku Terlilit Utang hingga Keluarga Minta Hukuman Berat

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat pimpin pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Jumat (16/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman di Medan tega memerkosa dan membunuh keponakannya yang merupakan siswi SMK, MJ (15).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) malam di rumah korban yang berlokasi di Jalan Tanjung Selamat, Perumahan Griya Tanjung Selamat blok E, Deliserdang.

Sementara itu, jenazah MJ ditemukan di dalam kamarnya dalam kondisi tangan terikat di belakang.

Tak lama setelah jenazah MJ ditemukan, Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku berinisial S (40).

Baca juga: Remaja 18 Tahun Nekat Coba Perkosa Tantenya yang Berbaring di Depan TV, Sempat Pegang Bagian Vital

Baca juga: Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Ngaku Dipengaruhi Sabu, Ada Darah di Pakaian Dalam Korban

Baca juga: Paman Perkosa & Bunuh Keponakan di Deli Serdang, Masih Curi Harta Korban, Terancam Hukuman Mati

Berikut fakta-fakta siswi SMK diperkosa dan dibunuh pamannya:

1. Ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki diikat

Diberitakan Tribun-Medan.com, Kepling Dusun IA Tanjung Selamat, Rahmad Hidayat, menyebutkan pembunuhan tersebut terungkap ketika rumah korban diketahui dalam kondisi digembok.

"Karena digedor nggak ada yang jawab, baru rumah itu dicongkel, dan baru ketahuan kalau mayat sudah ada di dalam," terangnya saat diwawancarai Tribun, Jumat (16/10/2020) di lokasi.

Ia menambahkan, korban ditemukan dalam posisi tergeletak di tempat tidur.

Sementara itu, tangan korban juga tampak diikat.

"Korban sudah tergelatak, tergeletak ditempat tidur, posisi kaki teruntai ke bawah."

"Terus separuh badan di tempat tidur, terlentang. Kalau informasi diikat, iya diikat," jelasnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat.

"Ketika (ibu korban) masuk di dalam rumah, didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," kata Riko, Jumat (16/10/2020).

2. Bekas darah di celana

Menurut informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, saat jenazah MJ ditemukan, diketahui terdapat bekas darah di celana dalam korban.

Hal itu lantas menguatkan dugaan adanya tindakan pemerkosaan.

"Menurut kelurganya, anaknya ada bercak darah di celana dalam korban," tutur Rahmad.

3. Pelaku ditangkap 17 jam setelah kejadian

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pelaku ditangkap sekitar 17 jam setelah kejadian.

"Sekitar 17 jam, rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhanan, perampokan dan pemerkosaan," ujarnya saat memimpin pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).

4. Terlilit utang

Dikutip dari Kompas.com, pelaku mengaku membunuh korban karena ingin merampas barang berharganya.

Hal tersebut nekat ia lakukan lantaran dirinya terlilit utang.

Pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mengetahui korban sendirian di rumah.

Pelaku kemudian menyelinap masuk dan memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang milik ibunya.

Namun, saat itu, korban mengatakan bahwa ia tidak mengetahuinya.

Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian memerkosa korban dan mencekiknya hingga tewas.

5. Pelaku rampas handphone dan laptop

Setelah melakukan aksi kejinya itu, pelaku kemudian merampas sejumlah barang berharga di rumah korban.

Di antaranya yakni empat handphone dan satu laptop milik korban.

Ia kemudian pergi dan menjual barang-barang tersebut pada rekannya.

6. Polisi amankan 3 orang

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pria.

"Untuk pelaku pemerkosaan dan pembunuhan serta pencurian dilakukan S sendiri."

"Dua rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara S," ungkap Riko seperti yang diberitakan Tribun-Medan.com.

7. Ibu korban sempat didatangi pelaku

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengungkapkan, pelaku sempat mendatangi ibu korban pada Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ibu korban didatangi oleh tersangka, yang merupakan paman korban. Kedatangannya untuk pinjam uang ke kakaknya (ibu korban)," ujarnya, seperti yang dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kemudian, pada pukul 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja.

Malam harinya, pada pukul 19.00 WIB, ibu korban pulang.

Namun, ia melihat kondisi rumahnya terkunci dan lampu mati.

"Kemudian ibu korban minta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumah."

"Ketika masuk, didapati putrinya, korban, sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," bebernya.

8. Korban sempat belajar daring hingga main TikTok dengan teman

Sebelum kejadian, seorang teman korban, Lena Sari Laila (14), mengaku dirinya sempat bersama korban sejak pagi hingga sore.

Mereka bersama-sama belajar daring dan bermain TikTok.

"Kami dari pagi sampai jam setengah 4 sore sama-sama. Ya, belajar daring ngerjain tugas karena mau mid semester, terus selesai itu sempat main TikTok," ungkapnya kepada Tribun-Medan.com di lokasi rumah duka Jalan Tanjung Selamat Gang Karo-Karo, Desa Tanjung Selamat, Deliserdang, Jumat (16/10/2020).

Ia menambahkan, saat itu dirinya hanya berdua dengan korban.

Pasalnya, ibu korban sedang bekerja.

"Kami berdua saja di situ, karena ibunya juga pergi kerja di daerah Tanjung Sari, karena ayahnya juga sudah meninggal, kasihan enggak ada kawannya," jelasnya.

9. Korban berharap pelaku dihukum berat

Atas peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan remaja 15 tahun tersebut, keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Seorang paman korban, Saiful Bahri, tak dapat menerima perlakuan pelaku terhadap keponakannya.

"Saya ini abang mamaknya paling besar, bisa dibilang saya pengganti ayahnya yang sudah meninggal."

"Kami keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan harusnya itu hukuman mati," tuturnya, seperti yang diberitakan Tribun-Medan.com, Jumat (16/10/2020).

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk, Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini