News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi 6 Santri Dicabuli Pimpinan Pesantren

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

“Namun yang mau melapor baru lima korban,” kata Mahara.

Para santri yang menjadi korban KH saat ini dipulangkan ke rumah orangtua masing-masing untuk pemulihan.

Ia menegaskan tak ada diskriminasi terkait kelompok tertentu di kasus tersebut.

Polisi juga telah memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.

Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Santri Dicabuli Pimpinan Pesantren, Iming-iming Uang hingga Dilecehkan Saat Menstruasi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini