TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SP (40) nekat memperkosa lalu mencekik keponakannya hingga tewas, Kamis (15/10/2020) malam.
Peristiwa di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu ternyata dilatarbelakangi motif perampokan.
SP tak lain adalah residivis kasus pencurian dan penganiayaan.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena ingin merampas barang berharganya akibat terlilit utang.
Pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mengetahui korban sendirian di rumah.
Baca juga: Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas
Mengetahui hal itu, pelaku kemudian menyelinap masuk dan memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang milik ibunya.
Karena korban saat itu mengaku tidak tahu tempat persembunyiannya, oleh pelaku lalu diperkosa dan dicekik hingga tewas.
Usai melakukan aksi kejinya itu, pelaku lalu pergi dengan membawa kabur empat handphone dan satu laptop milik korban untuk dijual kepada rekannya.
Meninggal dengan tangan terikat
Malam harinya atau sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban yang pulang ke rumah usai bekerja sempat curiga, karena rumahnya terkunci dari dalam dan lampunya dalam keadaan mati.
Karena itu, sang ibu meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu.
Baca juga: Kakek-kakek Buruh Tani Nekat Perkosa Keponakan Majikan, Tergoda Lihat Korban Rebahan Sambil Main HP
Saat masuk ke rumah, sang ibu terkejut karena mendapati putrinya sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar.
"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (16/10/2020).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap
Dalam waktu 17 jam setelah kasus tersebut terungkap, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Menurut Riko, pelaku SP saat itu ditangkap di sebuah rumah kosong di Medan Selayang.
"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, SP dijerat dengan Pasal 339 subsider 338 subsider 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya. (Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup"