Setelah disiram minyak tanah, LA sempat bergelut dengan suaminya dan berhasil kabur setelah membangunkan ibu dan anaknya.
Saat itu, api mulai membakar seisi rumah dan terus membesar.
"Sebelum api membesar, saya bangunkan ibu dan anak kemudian lari meninggal rumah," ucapnya sedih.
Akibat perbuatannya, JA terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(Kompas.com: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Siram Minyak Tanah ke Tubuh Istri karena Menolak Rujuk, lalu Bakar Rumah Mertua"
BERITA REKOMENDASI