TRIBUNNEWS.COM- Seorang suami berinisial AS nekat menganiaya pria yang kepergok berada di dalam kamar, S, bersama istrinya tanpa busana.
Terungkap bahwa istri AS ternyata mantan PSK.
Istri AS dan S merupakan mantan pacar dan kembali menjalin hubungan lagi.
"Dia dulunya wanita PSK terus diangkat jadi istri sah," ujar Kapolsek Kunir Iptu Hariyono saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
Pasutri ini diketahui juga telah menikah resmi. Tepatnya sekitar dua tahun lalu.
Sebelumnya, Hariyono juga mengatakan, hubungan istri AS dengan S adalah mantan pacar. Dan kini terbongkar, keduanya memiliki hubungan spesial sejak istri AS berada di tempat lokalisasi.
"Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS," ungkapnya.
Rupanya setelah menikah, hubungan gelap istri AS dan S tetap berlanjut.
Baca juga: Begini Pengakuan Ibu Muda yang Habisi Bayi Usia 3 Bulan, Suami Disebut Sering Main Game dan Kartu
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Jaring Empat Pasangan Bukan Suami Istri di Jalan Jantho-Lamno
AS tak pernah curiga keduanya memiliki hubungan spesial, meski S sering bertandang ke rumahnya.
"Sama suami AS juga kenal baik kok. Tapi si perempuan sudah jadi kelakuan jadi sulit dirubah," ungkapnya.
Hingga akhirnya seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Hubungan gelap itu akhirnya terbongkar sudah.
AS yang saat itu baru datang dari sawah mencari rumput, sesampai rumah suara laki-laki dari dalam kamarnya.
Karena curiga AS langsung mendobrak pintu kamar itu dan ternyata mendapati istrinya sedang berduaan dengan S tanpa busana.
AS pun langsung kalap tanpa pikir panjang langsung mengayunkan celurit ke kepala S.
Alhasil kepala dan tangan S mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam itu.
Usai membacok korbannya AS sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, polisi sudah menangkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan penganiayaan itu, AS saat ini mendekam di Polres Lumajang dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Ungkap Status Istri yang Dipergoki Suami Telanjang dengan Pria Lain di Kamar di Lumajang