Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tersangka pembunuhan anak dibawah umur dan rudapaksa ibu muda, SB (40), yang meninggal dunia Minggu (18/10/2020) dini hari di sel tahanan Mapolres Langsa.
Dikubur di TPA salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang merupakan tempat kelahirannya, pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 10.15 WIB siang.
Lokasi kuburan tersangka SB itu, diketahui berada satu Tempat Pemakaman Umum (TPU), dengan makam almarhum Rangga (10) yang meninggal dunia dibunuh oleh tersangka SB, Sabtu (10/20/2020) dini hari itu.
Almarhum Rangga meninggal syahid membela ibunya yang malam itu dirudapaksa pelaku SB, di rumah gubuk mereka tinggal yang jauh dari permukiman warga lainnya.
Sebelumnya diberitakan, jenazah tersangka pembunuhan Anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (17/10/2020) menjelang siang Ini sudah dibawa pulang keluarganya dari RSUD Langsa.
Sementara pihak keluarga tersangka yang sebelumnya sudah diberitahukan pihak kepolisian, sekitar pukul 09.30 WIB langsung menjemput jenazah tersangka SB di RSUD Langsa untuk dibawa pulang.
Baca juga: Usai Perkosa Ibu Muda, Seorang Pengangguran di Langsa Bawa Kabur Mayat Anak Korban yang Ia Bunuh
Jenazah SB yang sebelumnya berada di ruang jenazah RSUD Langsa, selesai divisum petugas medis langsung dibawa dengan ambulance rumah sakit ini ke rumahnya di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun.
Kapolsek Birem Bayeun Polres Langsa, Iptu Eko Hadianto dan sejumlah personil Kepolisian lainnya, ikut mendampingi (mengawal) proses pemulangan jenazah SB dari RSUD Langsa hingga rumah keluarga tersebut.
Jenazah SB tiba ke rumah keluarganya di Desa Alue Gadeng Gampong dan setelah di shalatkan di rumah itu, langsung dibawa ke lokasi TPU desa setempat untuk dilakukan penguburan (dikebumikan) selesai sekitar pukul 10.15 WIB.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka pembunuhan anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang dilaporkan meninggal dunia, Minggu (18/10/2020) dini hari, diduga sesak nafas dan jarang mau makan selama di sel tahanan Mapolres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, melalui keterangan tertulisnya, kepada Serambinews.com, siang ini, menjelaskan, SB meninggal dunia sekitar dini hari Minggu (18/10/2020) ini dikarenakan dugaan sakit sesak nafas.
Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Gunung Manggar Jember
Kasat Reskrim menyebutkan, sehari sebelum tersangka meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) dini hari SB sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa dikarenakan mengeluh sesak nafas, sehingga dia dibawa ke RSUD Langsa.
Lalu, setelah berada ke RSUD Langsa SB dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7 derajat celcius), cek tekanan darah (hasil normal 107/68 mmhg), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).
"Setelah dicek suhu, cek tensi, dan cek kadar oksigen tersangka SB, semuanya normal. Petugas medis saat itu memberikan cairan infus selama satu malam kepada tersangka SB," ujarnya.
Iptu Arief menembahkan, karena kondisi tersangka SB sudah membaik, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB dokter memperbolehkan SB dibawa pulang Ke Mapolres Langsa.
Baca juga: Seperti Laga Kambing, Wanita Pengendara Sepeda Motor Seruduk Bagian Depan Mobil
"Sejak Kamis (15/10/2020) sebelumnya tersangka SB mulai susah atau jarang mau makan. Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 malamnya, tersangka SB ada memakan nasi yang telah lama disediakan di dalam sel," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB tersangka mengeluh sesak nafas, petugas jaga tahanan langsung melaporkan kondisi tahanan (tersangka SB) kepada petugas piket.
Namun diwaktu akan dibawa kembali ke RSUD Langsa malam itu juga, tersangka SB sudah terbujur kaku (diduga sudah meninggal) di dalam sel tahanan Mapolres Langsa ini.
Sehingga petugas Kepolisian setempat memasuki sekitar dini hari Minggu (18/10/2020), langsung membawa tersangka SB ke RSUD Langsa, dan pihak medis menyatakan tersangka telah meninggal dunia.
Seperti dilaporkan sebelumnya, tersangka pembunuhan Anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Minggu (18/10/2020) dini hari dilaporkan tewas.
Informasi dihimpun, SB tewas di dalam sel tahanan Mapolres Langsa sekitar pukul 01.00 WIB belum diketahui penyebabnya, dan kini masih menunggu keterangan resmi pihak Kepolisian daerah setempat.
Selanjutnya mayat SB Minggu (18/10/2020) dini hari langsung dibawa dengan mobil ambulans ke RSUD Langsa, dan hingga kini masih di ruang jenazah rumah sakit tersebut.
Baca juga: Janda Dua Anak Korban Kebakaran Rumah di Lhokseumawe Terima Bantuan
Sebelumnya diberitakan, saat akan ditangkap melawan petugas, tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rg (10) anak dan pemerkosa ibunya, Rn (28), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan 3 kali di bagian betisnya.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, menyebutkan, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Mapolres langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali.
Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali.
"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," sebut Kasat Reskrim.
Menurut Iptu Arief Sukmo, tersangka Samsul Bahri ditangkap hidup-hidup Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan di areal perkebunan sawit.
Persisnya saat ia bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat yang di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.
Saat itu tersangka yang tidak menggunakan baju hanya menggunakan jelana Jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.
Ketika dilakukan penangkapan oleh Tim turut dibantu oleh masyarakat, tersangka Samsul Bahri sempat melakukan perlawanan.
"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," tutup Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tersangka SB Dikubur di TPU yang Sama dengan Makam Almarhum Pahlawan Kecil Rangga, di Birem Bayeun