News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Angkot Cabuli Remaja, Polisi Sita Jaket, Baju Tidur Hingga Miniset Milik Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AT (38), oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Padang, terduga pelaku tindak pidana pencabulan saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (14/10/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - AS (14), seorang pelajar diduga dicabuli sopir di dalam angkot milik pelaku berinisial AT (38) di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (13/10/2020).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan tersebut.

Kejadian tersebut berawal ketika malam hari pelaku lewat dekat jembatan di kawasan Lubuk Begalung.

Pelaku melihat korban berada di dekat jembatan.

AT berhenti dan mendekati korban yang sedang sendirian saat malam hari.

Dia menanyakan mengapa korban belum juga pulang ke rumah, sedangkan waktu sudah malam.

Korban menceritakan kalau dirinya ada masalah di rumah dan takut untuk pulang ke rumah.

Baca juga: Mengaku Selamatkan Korban dan Mengajak Tidur di Rumah, Aksi Cabul Sopir Angkot Akhirnya Terbongkar

Mendengar cerita korban, pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku berhasil mengajak korban ke rumahnya karena bujuk rayu.

Saat berada di dekat rumah pelaku di kawasan Lubuk Begalung, pelaku pun mulai merayu korban.

Masih di dalam angkot, pelaku membujuk dan merayu korban sambil memegang-megang tubuh korban.

"Selanjutnya pelaku berusaha untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya," kata Rico.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya.

Korban pun tidur dengan anak perempuan pelaku di rumah.

Amankan Barang Bukti

"Terkait kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut, kami mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).

Barang bukti yang disita berupa jaket parasut warna abu-abu, baju tidur warna putih dengan motif kartun, sehelai miniset warna putih, dan sehelai celana dalam warna putih.

"Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," katanya.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.

"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam angkotnya yang diparkirkan dekat rumahnya di kawasan Lubuk Begalung," katanya.

Baca juga: Dukun Cabuli Pasien Wanita, Nekat Bohong Bisa Sembuhkan Covid-19 Ternyata Seorang Sopir Angkot

Ia mengatakan informasi terkait pelaku diketahui berdasarkan informasi dari korban.

Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Kemudian keluarga korban meminta bantuan dari jajaran Polsek Lubuk Begalung untuk mencari pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Padang," katanya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses perkara lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini