News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA berinisial EDJ menjadi korban pemerkosaan di tahun 2016 saat dirinya masih SD.

Kasus yang sudah dilaporkan itu hingga kini belum ada kejelasan.

Bahkan, korban pun sekarang sudah duduk di bangku SMA.

EDJ dengan dibantu belasan pengacara sampai mengajukan guggatan kepada Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, pelaku berinisial JLW yang sudah sejak dulu dilaporkan masih bebas berkeliaran.

Baca juga: Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas

Baca juga: Peluk dan Remas Payudara ART yang Sedang Jemur Baju, Pria Ini Juga Tendang Korban saat Menjerit

Berikut fakta selengkapnya:

1. Kejaksaan bantah lalai

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Maumere menanggapi kasus yang ditangani Polres Sikka tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maumere Ahmad Zubair menyebut pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik pada 2017.

Pihaknya juga mempelajari syarat formil dan materiil dari berkas perkara pidana itu.

"Jadi kami harus teliti sekali untuk meneliti dua syarat tadi itu. Apabila, kedua syarat tadi unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara itu bebas atau batal demi hukum," jelas Ahmad, Senin (19/10/2020).

Ahmad menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa kekurangan syarat formil dan materiil sehingga berkas dikembalikan disertai petunjuk pada Februari 2017.

Sedangkan, Polres Sikka diklaim belum menyerahkan kembali berkas yang kurang.

Lantaran sudah lewat tenggat waktu, kejaksaan mengembalikan surat perintah dimulainya pendidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Sikka pada Mei 2017.

Baca juga: ASN Pemkab Nekat Setubuhi Gadis SMP 2 Kali hingga Hamil, Terbongkar karena Hal Ini

Baca juga: Beli Testpack hingga Ketahuan Hamil, Siswi SMP Ternyata Diperkosa PNS

"Karena SOP kami begitu. Kalau sudah lewat dari 14 hari berarti kami harus kirim pulang mereka punya SPDP," ujar Ahmad.

"Kami di kejaksaan tidak mempunyai kepentingan dengan perkara ini, baik dari sisi korban maupun tersangkanya. Jadi kami harus objektif dan profesional," jelasnya.

Maka, jika Polres Sikka sudah memenuhi berkas itu, kasus ini bisa dilanjutkan kembali.

Pihak kejaksaan membantah dituding lalai lantaran pihaknya menganggap sudah sesuai dengan SOP.

2. Dibantu 13 pengacara

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, EDJ dibantu 13 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).

Gugatan terhadap Kapolri dan Kapolres sudah masuk ke Pengadilan Negeri Maumere.

Adapun nomor register yakni 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme tertanggal pada 21 September 2020.

Yohanes Dominikus Tukan sebagai Ketua TAHK menyebut timnya mewakili orangtua EDJ berinisial LL dan AS.

Yohanes heran pelaku pemerkosaan itu hanya ditahan selama tiga minggu lalu kembali bebas.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," kata Yohanes, Rabu (14/10/2020) malam.

3. Kasus janggal

Sementara itu, kuasa hukum korban yang lain menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pemerkosaan ini.

Kejanggalan ini diungkapkan oleh Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka.

Marianus menyebut, biasanya kasus pemerkosaan anak di bawah umur masuk tahap persidangan paling lambat sebulan.

Namun, kasus yang menimpa EDJ kini sudah empat tahun dan tak kunjung masuk persidangan.

Marianus berharap, gugatannya ini bisa membuat saling terbuka antara korban dan penegak hukum.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum?" ujar Marianus.

"Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," sambungnya.

Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Remaja, Polisi Sita Jaket, Baju Tidur Hingga Miniset Milik Korban

Baca juga: Dukun di Sidoarjo Cabuli Gadis, Modus Beri Mantra di Kemaluan Agar Tidak Diganggu Laki-laki

4. Klarifikasi polisi

Kasatreskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Septyan mengaku pihaknya sudah menangani kasus itu sejak awal laporan masuk.

Namun, ia menyebut tak ada kepastian hukum lantaran petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com.

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," paparnya.

5. Kronologi pemerkosaan

Diketahui, pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Paga pada 23 April 2016 silam.

Saat itu EDJ tengah mencari kayu bakar di kebun milik orang tuanya.

Jarak kebun dan rumah hanya sekitar 150 meter.

Sesampainya di kebun, gadis itu mendengar seseorang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.

JLW saat itu berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua EDJ.

Saat EDJ mendekat, pelaku menawari uang Rp 50.000,00 kepadanya.

Namun, ia menolak.

Pelaku langsung menangkapnya hingga korban berusaha kabur tetapi gagal.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya," ungkap Yohanes.

"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar sambungnya.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Nansianus Taris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini