TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial PAR (30) ditangkap karena diduga menggelapkan uang perusahaan.
PAR merupakan warga Tengumung Baru Selatan IV, Surabaya.
Dalam melakukan aksinya, ia menggunakan aplikasi editing foto untuk mengedit tagihan listrik dan air.
Atas perbuatannya itu, ia dilaporkan oleh atasannya sendiri karena terbukti menggelapkan uang perusahan senilai Rp 101 juta.
Saat ditangkap, PAR tak mengelak lantaran polisi membawa bukti yang diberikan oleh pelapor atas perbuatannya.
Dalam aksinya, PAR hanya bermodalkan laptop, scaner, printer dan aplikasi editing.
Ia mengedit sedemikian rupa tagihan listrik dan air milik perusahaan dengan nominal yang lebih besar dari jumlah tagihan sebenarnya.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Paman, Terungkap saat Temannya Datang Minta BPKB
Baca juga: Terbongkarnya Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Terlibat Kasus Penggelapan Gerobak Bakso
"Aksi itu dilakukan sejak berbulan-bulan hingga perusahaan mengalami kerugian ratusan juta," beber Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, Iptu Zainul Abidin, Selasa (20/10/2020).
Aksi PAR kepergok setelah perusahaan melakukan audit terhadap keuangannya.
"Ada tagihan listrik dan air membengkak tidak sewajarnya. Dari situ kemudian mengarah pada tersangka yang memang bertugas melakukan pembayaran tagihan listrik dan air milik perusahaan," tambahnya.
Sementara itu, mama muda tersebut mengaku jika awalnya iseng melakukan aksinya.
"Awalnya iseng dan tahu-tahu gak ada yang curiga. Jadi ya saya lakukan terus," aku tersangka.
Tak hanya itu, uang hasil penggelapan tersebut juga digunakan PAR untuk kebutuhan pribadi.
"Ya buat beli handpone, buat pakaian sama kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
(SuryaMalang.com, Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Mama Muda di Surabaya Pakai Aplikasi Editing Palsukan Bukti Transfer, Bobol Perusahaan Ratusan Juta