"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.
Akibat perbuatannya ini, mereka disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
Baca juga: Kakak dan Adik Ipar Nekat Hubungan Badan hingga Lahirkan Bayi, Pagi-pagi Buang Anaknya dalam Kardus
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.
Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Mereka kemudian diamankan pada Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Adik Kakak Ipar yang Lakukan Hubungan Terlarang Diamankan Polisi, Diduga Buang Bayi Hasil Selingkuh
Penemuan Bayi
Pulau Madura digegerkan dengan penemuan bayi yang dibuang di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.