Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya mengamankan dua orang diduga melakukan khalwat di sebuah rumah.
Salah satu dari pasangan itu dokter yang bertugas di Puskesmas Ligan berinisial YM (33) tahun, sedangkan prianya berinisial CR (33) tahun.
Setelah diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada WH Aceh Jaya untuk diproses.
Khalwat dalam arti negatif adalah perbuatan berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim dan tidak terikat pernikahan.
Kasatpol PP/WH Aceh Jaya Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga telah melakukan khalwat di Desa Ligan, Sampoiniet.
Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi BMKG Kamis, 22 Oktober 2020, Capai 4 Meter di Perairan Barat Aceh
Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku sudah diberikan sanksi sesuai hukum adat yang ada di desa tempat keduanya diamankan.
"Keduanya diamankan di rumah dinas Kompleks Puskesmas Ligan dan desa sudah memberikan sanksi berupa denda dan juga dimandikan dengan air kotor," jelasnya.
Ia sendiri menambahkan, lantaran hal itu, pihaknya tidak melanjutkan kasus itu.
Hal ini karena yang diterapkan oleh masyarakat dengan sanksi adat dan sudah dibenarkan dalam qanun syariat dan kesepakatan bersama beberapa stakeholder Aceh.
"Kalau dikenakan sanksi lagi, mereka dua kali jadinya, makanya tidak kita lanjutkan dan keduanya sudah kita bebaskan. Desa punya wewenang menyelesaikan kasus khalwat, dan sudah diselesaikan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Khalwat, Dokter di Aceh Jaya Digerebek Warga