TRIBUNNEWS.COM - Dalam keadaan mabuk, seorang ayah nekat mencekik bayi kandungnya yang berusia lima bulan.
Pria bernama Ismail (25) tersebut diduga tega menganiaya anaknya lantaran dipicu oleh kemarahan ketika sang istri tak memberinya uang untuk pesta minuman keras (miras).
Ia pun sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya sebelum mencekik bayi berinisial R tersebut.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Iqbal Usman saat merilis pengungkapan kasus ayah cekik bayi, di halaman Mapolsek Panakukkang, Makassar, Rabu (21/10/2020) sore.
Baca juga: Cekik Anak Kandung yang Berusia 5 Bulan, Pria Makassar Ini Diringkus
Baca juga: Warga Terkejut Lihat Tas Ransel Isi Bayi, Ternyata Ibunya Masih SMA dan Sengaja Buang Anaknya
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Dalam Ransel, Pelakunya Ibu Kandung yang Masih SMA
Iqbal juga menjelaskan, Ismail melakukan aksi penganiayaan terhadap bayinya dalam kondisi mabuk.
Saat cekcok dengan istrinya, Ismail merampas bayinya dari pelukan sang istri.
"Jadi ceritanya ini pelaku (Ismail) habis minum (mabuk) pulang ke rumah bertengkar mulut dengan istri."
"Karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku yang merupakan ayah si bayi ini merebut si bayi dari istrinya dan melakukan kekerasan fisik terhadap si bayi," kata Iptu Iqbal Usman.
Baca juga: Pergoki Istri Bugil Bersama Orang Lain, Pria di Jatim Bacok Tetangganya, Ini Kronologi Lengkapnya
Cekcok tersebut, lanjut Iqbal Usman, berawal saat Ismail yang mabuk meminta uang ke istrinya.
Uang itu rencananya akan digunakan Ismail untuk melanjutkan pesta mirasnya.
"Jadi latar belakangnya bertengkar karena soal ekonomi."
"Dia (Ismail) minta duit sama istrinya, mabuk, untuk dipakai minum lagi," beber Iqbal Usman.
Baca juga: Dengar Suara Tangisan, Warga Temukan Bayi Baru Lahir di Dalam Ransel Hitam yang Ditutupi Genting
Kini Ismail pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Panakukkang.
Ia dijerat pasal Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribun-timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Diberi Uang untuk Mabuk, Alasan Ayah di Makassar Nekat Cekik Bayinya