News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Dibunuh Suami Siri Padahal Sempat Syukuran, Pelaku Ternyata Punya Istri Lain

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutarman, pelaku pembunuhan ibu hamil 7 bulan, yang ditemukan tewas di kamar kontrakan, di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu yang tengah hamil tujuh bulan dibunuh oleh suami sirinya.

Padahal keduanya sama-sama sempat syukuran atas kehamilan tersebut.

Pelaku ternyata memiliki istri lain di Wonosobo.

Peristiwa sadis itu terjadi di kamar kontrakan daerah Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Sadu.

"Ternyata pelakunya adalah teman dekatnya, bisa dikatakan suami siri (korban)," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Juamat (23/10/2020).

Adapun korban, yakni Neng Yeti (34) sedangkan pelaku yakni Sutarman (47).

Menurut Hendra, mereka (korban dan pelaku) sudah berhubungan kurang lebih satu tahun.

Baca juga: Satu Keluarga di Kabupaten Tangerang Tewas Terbakar di Rumahnya, Ini Kesaksian Warga

Baca juga: Ayah, Ibu dan 3 Anaknya Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tangerang, Berikut Kronologinya

Baca juga: Hendak Mengambil Madu, Pemuda Tewas Disengat Tawon, Sempat Ceburkan Diri ke Kubangan Air

Sutarman, pelaku pembunuhan ibu hamil 7 bulan, yang ditemukan tewas di kamar kontrakan, di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. (Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin)

"Dari hubungan tersebut, mereka hasilnya berupa anak yang dalam kandungan (korban)," kata Hendra.

Beberapa hari sebelumnya, menurut Hendra, korban dan pelaku sudah melakukan syukuran 7 bulan anak dalam kandungannya.

"Lalu dilakukan pembunuhan ini," ucapnya.

Hendra mengatakan, selain korban, pelaku ini juga memiliki istri.

"Istrinya di Wonosobo (Jawa Tengah)," kata Hendra.

Adapun pasal yang diterapkan, kata Hendra, yakni pasal 338, dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.

(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul TERUNGKAP, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Bandung, Ini Tampangnya saat Ditangkap Polisi

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini