News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cinta Terlarang Siswi SMP dan Kakak Ipar, Kebablasan Hamil, Bayi Dimasukkan ke Kardus

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah. Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," kata Darman.

Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung datang ke TKP dan menyelidiki bayi tersebut.

Baca juga: Rocky Gerung Blak-blakan Beri Nilai A Minus untuk SatuTahun Jokowi, Najwa Kaget Saat Tahu Maknanya

Polisi lalu meringkus 2 tersangka AD dan YF di rumahnya Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep tanpa perlawanan Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

Alhasil, kisah cinta terlarang yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura.

Ilustrasi (freepik.com)

"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegas AKBP Darman.

Baca juga: Bandingkan saat Jadi Walkot Solo, Mardani Ungkap Jokowi Berubah Drastis Atasi Masalah: Saya Sedih

Kasus Serupa

Pemuda di Ponorogo berinsial DP (19) diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.

Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.

"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).

Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini