Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM - Babak baru dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.
Tersangka AA bersiap menghadapi proses persidangan.
AA dituntut pasal berlapis atas kasus tersebut.
Hal ini terungkap setelah penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap 2 (P21) tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (26/10/2020).
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, dari pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut nantinya JPU akan melimpahkan ke pengadilan negeri.
"Insyaallah awal bulan depan, kita akan limpahkan berkas perkaranya ke PN untuk segera disidangkan," kata Kajari.
Baca juga: Gara-gara Salah Paham, 2 Remaja yang Sedang Mabuk Nekat Tusuk Seorang Nelayan hingga Tewas
Baca juga: Seorang Anggota KKSB di Intan Jaya Tewas, Dokumen Struktur Organisasi dan Senjata Api Disita
Kajari menambahkan, kondisi tersangka saat diantar oleh penyidik Polresta dalam keadaan baik baik saja.
Menurut Kajari, Pihanyak sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta terkait penahanan tersangka.
Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 tersangka kembali dititipkan ke tahanan Mapolresta.
"Karena memang berdasarkan kesepakatan dari Kemenkumham, untuk sementara sampai dengan covid berlalu tahanan penuntut umum setelah P21 masih di penyidik," kata Kajari.
Setelah berjalan proses sidang, lanjut Kajari baru tersangka dititipkan ke rutan atau Lapas.
Kajari menyatakan tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka AA. Tersangka dituntut 5 pasal yakni 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 dan UU darurat kepemilikan senjata tajam.
"Penuntutan semaksimal mungkin sampai perbuatan dia sekecil mungkin, tinggal pembuktiannya nanti di persidangan," kata Kajari.