Menurut Kajari, dihadirkan atau tidak saksi korban Syekh Ali Jaber dalam sidang nanti masih melihat perkembangan dari persidangan.
Namun jika mengacu pada ketentuan KUHP memang saksi korban harus dihadirkan. "Tapi suasana covid ini ada dua kemungkinan, karena masih bisa melalui video conference," kata Kajari.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana Mengatakan jika hari ini pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas P21.
"Jadi benar tim penyidik Polresta telah melimpahkan berkas perkara AA ke Kejari," kata Kasat.
Rezky menyatakan setelah dilakukan pelimpahan, tersangka dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolres.
"Sudah kita kordinasikan dengan jaksa, sesuai ketentuan di tengah pandemi maka tersangka dititipkan kembali ke tahanan Polresta," kata Kasat.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dituntut Pasal Berlapis,Alpin Andrian Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Siap Diajukan ke Meja Hijau