TRIBUNNEWS.COM - Drama perselingkuhan berakhir tragis. Kiswanto Hariyono (40), menghabisi nyawa Listifah (38) di sebuah kamar hotel kelas melati di Kudus, Jawa Tengah.
Warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, itu mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap selingkuhannya.
Listifah diketahui sebagai teman masa kecil pelaku dan juga sama-sama pernah duduk di sekolah dasar yang sama.
Mereka bertemu di acara reuni SD. Selanjutnya, hubungan mereka semakin intens hingga muncul benih cinta, meski masing-masing sudah punya pasangan.
Kiswanto mengaku mulai menjalin asmara terlarang dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, tersebut sejak tiga bulan lalu, usai dipertemukan dalam reuni SD.
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Kolam Buaya: Pamit Suami Kerja lalu Dibunuh Selingkuhan
Baca juga: Kasus Perselingkuhan Dengan Seorang Janda Dibawa ke Rapat DPRD Deliserdang, Kades Tanjungsari Pasrah
Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.
Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan perselingkuhannya sudah diketahui istrinya.
Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.
Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.
"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Baca juga: Nonton Film Arang, Penyelidikan Kasus Pembunuhan Misterius Seorang Gadis, Akses di Sini
Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.
"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.