Ia hanya mengatakan telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sebanyak 4 kali.
"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas rudapaksa di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.
Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.
(SRIPOKU, Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Rintih Tangis Terdengar Tetangga, Warga Gerebek Ayah Sedang Rudapaksa Putri Kandung Berusia 9 Tahun