*Petinggi Sunda Empire Tetap Teguh pada Pemikirannya
*Raden Rangga Cs Divonis 2 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonis 2 tahun penjara oleh Pegadilan Negeri Bandung tidak meruntuhkan kepercayaan yang diyakininya di 'kerajaan' Sunda Empire.
Nasri Banks masih tetap merasa sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire di Sunda Empire, mseki ia divonis penjara dan pengadilan menyatakan, keberadaan Sunda Empireadalah bohong.
Menurut Nasri Banks, jika ada yang menilai sistem yang diyakininya salah, justru hal itu bakal merusak tatanan yang telah dibangunnya sejak lama.
"Tidak bisa (mengubah pemikiran). Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia, bukan milik kita," kata Nasri usai divonis oleh PN Bandung, Selasa (28/10/2020).
Soal pemikirannya yang dinilai bohong, Nasri menilai hal itu merupakan imbas dari ketidaktahuan. Dia kemudian menyarankan agar mempelajari ilmu sejarah dengan sungguh-sungguh.
Bagaimanapun, kata dia, tak mungkin sistem yang ada di dunia ini muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui sejarah panjang.
Baca juga: Info BMKG, Selasa 20 Oktober 2020: Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Selat Sunda Bagian Selatan
"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus, karena tidak mungkin sistem administrasi dunia itu muncul tiba-tiba. Dia harus ada asal usul," ucap Nasri, yang juga kukuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.
Sebelum diamankan oleh polisi, Nasri juga membuat sejumlah pernyataan kontroversial, beberapa diantaranya adalah bahwa Sunda Empire adalah kekaisaran matahari dan kekaisaran bumi.
Nasri sempat menyatakan, Sunda Empire beranggotakan 54 negara yang terbagi di enam wilayah antara lain Sunda Atlantik yang berpusat di Bandung, Sunda Nusantara di wilayah Australia, Papua dan Indonesia, ASEAN, Rusia dan Korea Utara.
Baca juga: Keunikan di Kasus Sunda Empire, 3 Terdakwa Dituntut 4 Tahun, Ranggasasana Cs Siapkan Pembelaan
Nasri juga sempat menyatakan kalau Sunda Empire yang membawahi 52 negara tersebut berpusat di Kota Bandung.
Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire; Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung.
Ketiganya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.