”Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).
”Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” lanjut Benny.
Baca juga: Muncul Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Mirip Sunda Empire, Janji akan Lunasi Utang Pengikutnya
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiga terdakwa itu selama empat tahun penjara. Hakim menyebit hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis tersebut.
Hal memberatkan salah satunya karena perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda. Menurut hakim, klaim-klaim yang disampaikan para terdakwa tidak berdasar, seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.
"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.
Dalam pasal yang didakwakan, salah satu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.
”Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan.”
Sedangkan, hal yang meringankan putusan itu karena ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia," ucap Benny.
Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita- citanya soal keadilan sosial di seluruh dunia.
Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Mereka mengklaim Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di dunia.
Sementara Ki Ageng Ranggasasana atau dikenal Raden Rangga mengaku bakal menimbang apakah mengajukan banding ataukah tidak atas putusan hakim.
Seperti Nasri, dia juga tetap meyakini bahwa semestinya dirinya harus divonis bebas, sebab ia tak bermaksud untuk berbuat onar, tapi justru menciptakan perdamaian seperti yang dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan.
"Perkara putusan tadi dan saya pikir-pikir, nanti kita lihat di tujuh hari karena dalam prinsip poinnya kami menuntut pada posisi bebas, saya apalagi,” ungkap dia.(tribun jabar/mega nugraha)