News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Divonis 2 Tahun Penjara, Nasri Banks Merasa Tetap Grand Prime Minister Sunda Empire

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasri Banks dan Ki Ageng Rangga

*Petinggi Sunda Empire Tetap Teguh pada Pemikirannya

*Raden Rangga Cs Divonis 2 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonis 2 tahun penjara oleh Pegadilan Negeri Bandung tidak meruntuhkan kepercayaan yang diyakininya di 'kerajaan' Sunda Empire.

Nasri Banks masih tetap merasa sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire di Sunda Empire, mseki ia divonis penjara dan pengadilan menyatakan, keberadaan Sunda Empireadalah bohong.

Menurut Nasri Banks, jika ada yang menilai sistem yang diyakininya salah, justru hal itu bakal merusak tatanan yang telah dibangunnya sejak lama.

"Tidak bisa (mengubah pemikiran). Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia, bukan milik kita," kata Nasri usai divonis oleh PN Bandung, Selasa (28/10/2020).

Soal pemikirannya yang dinilai bohong, Nasri menilai hal itu merupakan imbas dari ketidaktahuan. Dia kemudian menyarankan agar mempelajari ilmu sejarah dengan sungguh-sungguh.

Bagaimanapun, kata dia, tak mungkin sistem yang ada di dunia ini muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui sejarah panjang.

Baca juga: Info BMKG, Selasa 20 Oktober 2020: Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Selat Sunda Bagian Selatan

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus, karena tidak mungkin sistem administrasi dunia itu muncul tiba-tiba. Dia harus ada asal usul," ucap Nasri, yang juga kukuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.

Sebelum diamankan oleh polisi, Nasri juga membuat sejumlah pernyataan kontroversial, beberapa diantaranya adalah bahwa Sunda Empire adalah kekaisaran matahari dan kekaisaran bumi.

Nasri sempat menyatakan, Sunda Empire beranggotakan 54 negara yang terbagi di enam wilayah antara lain Sunda Atlantik yang berpusat di Bandung, Sunda Nusantara di wilayah Australia, Papua dan Indonesia, ASEAN, Rusia dan Korea Utara.

Baca juga: Keunikan di Kasus Sunda Empire, 3 Terdakwa Dituntut 4 Tahun, Ranggasasana Cs Siapkan Pembelaan

Nasri juga sempat menyatakan kalau Sunda Empire yang membawahi 52 negara tersebut berpusat di Kota Bandung.

Foto putri kedua petinggi Sunda Empire, Fathia Reza dan Lamia Roro di paspor Sunda Democratic Empire. Di paspor nama keduanya tertulis Her Imperial Majesty Crown Princess Fathia Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri dan Her Imperial Majesty Princess Lamia Roro Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri. Keduanya putri Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Bersama Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum didakwa jaksa dalam perkara menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran di publik. (Tangkapan layar YouTube Pak Bro) (Tangkapan layar YouTube Pak Bro)

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire; Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung.

Ketiganya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

”Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).

”Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” lanjut Benny.

Baca juga: Muncul Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Mirip Sunda Empire, Janji akan Lunasi Utang Pengikutnya

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiga terdakwa itu selama empat tahun penjara. Hakim menyebit hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis tersebut.

Hal memberatkan salah satunya karena perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda. Menurut hakim, klaim-klaim yang disampaikan para terdakwa tidak berdasar, seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.

Dalam pasal yang didakwakan, salah satu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.

”Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan.”

Sedangkan, hal yang meringankan putusan itu karena ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia," ucap Benny.

Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita- citanya soal keadilan sosial di seluruh dunia.

Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Mereka mengklaim Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di dunia.

Sementara Ki Ageng Ranggasasana atau dikenal Raden Rangga mengaku bakal menimbang apakah mengajukan banding ataukah tidak atas putusan hakim.

Seperti Nasri, dia juga tetap meyakini bahwa semestinya dirinya harus divonis bebas, sebab ia tak bermaksud untuk berbuat onar, tapi justru menciptakan perdamaian seperti yang dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan.

"Perkara putusan tadi dan saya pikir-pikir, nanti kita lihat di tujuh hari karena dalam prinsip poinnya kami menuntut pada posisi bebas, saya apalagi,” ungkap dia.(tribun jabar/mega nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini