News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kisah Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tiri di Kepri Berakhir di Kantor Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Pria Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT harus berurusan dengan polisi karena terlibat hubungan asmara dengan anak sambungnya.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.

Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Baca juga: Isi Sumpah Pemuda dan 30 Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Kirim ke WA atau jadi Status

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Kamar Hotel di Kudus Itu Sempat Tunggui Jasad Korbannya Beberapa Jam

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini