TRIBUNNEWS.COM - Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Penyidik Polda Jawa Barat sebelumnya menerima laporan dari sopir taksi online bernama Andriansyah pada 2018.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman Bahar bin Smith pada September 2018.
Pada saat itu, istri Bahar bin Smith kembali ke rumah pada pukul 23.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Bin Smith Segera Dibebaskan
Istri diantar sopir taksi online, dan saat itulah sopir bernama Andriansyah dianiaya oleh Bahar.
"Habib Smith pada tahun 2018 di bulan September ternyata melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Bogor."
"Itu dilakukan saat istrinya pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).
"Pada saat di rumah, dia melakukan penganiayaan pada sopir Grab bernama Andriansyah," jelas Erdi.
Baca juga: Hakim Menangkan Habib Bahar di PTUN Bandung, Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah
Baca juga: Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding
Sebenarnya di antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian.
Namun Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
"Laporan pertama dari Polres Bogor, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar."
"Di bulan ini melakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan," ungkap dia.
Erdi menegaskan, kasus ini berbeda dari kasus penganiayaan pada santri yang dilakukan Bahar sebelumnya.
"Kasus yang berbeda, dia melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab yang mengantar istrinya pulang," tegasnya.
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta mengatakan, penetapan Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan, berdasarkan kasus lama dan sudah sepakat berdamai dengan pelapor.
"Itu perkara lama, 2018. Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan."
"Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada."
"Kronologisnya lupa, kan sudah lama kejadiannya," ujar Ichwan, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Terkait Demo UU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Tetapkan 143 Tersangka dan Tahan 67 Orang
Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen Tak Hadir dalam Pemeriksaan Perdana Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Saat ini, Habib Bahar bin Smith mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
"Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor."
"Terus saya enggak ngerti ada salah paham atau bagaimana, ada yang dilakukan oleh Habib Bahar," ucap Ichwan.
Atas penetapan tersangka itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)