TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat merudapaksa tunangannya di sebuah rumah kosong.
Padahal pelaku pamit pada ortu korban hendak pergi jalan-jalan.
Korban sempat melawan namun rambut dan bajunya ditarik oleh pelaku.
MWAP (21) warga Dusun II Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas ditetapkan tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.
Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.
Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Kasus dugaan pemerkosaan ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban, hendak mengajak korban yang merupakan tunangannya itu untuk pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib.
Baca juga: Warga Gerebek Pria Sedang Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Nekat Beraksi karena Cemburu pada Istri
Baca juga: Terdengar Rintihan Tangis Korban Ungkap Kasus Rudapaksa Ayah pada Anak Kandung yang Berusia 9 Tahun
Saat diperjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.
Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.
Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.
Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir kebelakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya memperkosa korban.
Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020). (ahmad farozi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Padahal Mau Nikah, Pria ini Malah Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Tunangannya Karena Memperkosa