TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Kasus penganiayaan ini sudah terjadi dua tahun lalu pada bulan September 2018.
Lokasi penganiayaan berada di rumah Bahar bin Smith pada malam hari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Bahar bin Smith.
"Jadi Habib Smith pada tahun 2018 bulan September melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Cimanggu Bogor," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).
Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengungkapkan jika peristiwa ini terjadi ketika sopir taksi online tersebut telah selesai mengantarkan istri Bahar bin Smith ke rumah.
Ia menjelaskan, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
Baca juga: KSPI Mengaku Tak Tahu Latar Belakang FPI serta PA 212 Demo UU Cipta Kerja
"Dilakukan pada saat istrinya kembali ke rumah pada pukul 23.00 setiba di rumah ia diantar oleh supir Grab sampai di rumah Habib melakukan penganiayaan ke sopir Grab yang bernama Andriansyah."
"Laporan pertama dari Polres Bogor kemudian dilimpakan ke Polda Jabar. Bulan ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," imbuhnya.
Menurutnya, kasus penganiayaan kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Dengan kasus ini, Bahar bin Smith terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Kasus berbeda dulu terhadap santri. Sekarang dia melakukan penganiyaan ke sopir Grab yang mengantar istrinya."
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya.