TRIBUNNEWS.COM - Dua orang kakak, Rahman bin Darwis (34) dan Surianto bin Darwis (24) nekat membunuh adik perempuan mereka, RO (16).
Kini kasus pembunuhan ini sudah masuk ranah persidangan.
Akibat pembunuhan yang terjadi di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan, kedua kakak itu dituntut 12 tahun dan 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng , Hajar Aswad saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui sarana video conference di Kantor Kejari Bantaeng, Senin 26 Oktober 2020.
Baca juga: Pengantin Baru Tewas Dibunuh, Mendiang Suami Sempat Cium Perut Istrinya yang Hamil
Sedangkan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Made Bagiarta, Hakim Anggota Tri Winzas Satria Halim dan Dita Ardianti.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar mengatakan terdakwa Rahman dituntut dengan Pasal 80 ayat (3), dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Sementara Surianto dituntut dengan pasal 80 ayat (1) dengan tuntutan enam tahun penjara.
"Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh kedua terdakwa bakal diganti dengan enam bulan penjara," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Menurut Azhar, kedua terdakwa belum terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.
"Belum, ini baru pembacaan tuntutam dari JPU. Terbukti atau tidaknya, nanti tunggu putusan dari majelis hakim," ungkapnya.
Baca juga: POPULER Pria Bunuh Selingkuhan setelah Hubungan Intim | Rumah Kades Dihancurkan Preman, Warga Takut
Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Polres Bantaeng.
Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pattaneteang kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Polisi menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban, RO (16).
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Hajar Aswad mengatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bantaeng.