Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, MUBA -- Seorang paman di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tega merudapaksa keponakan sendiri hingga hamil.
Wahono (33) ditangkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban alias kakak pelaku.
Kepada polisi, Wahono yang telah menjadi tersangka mengaku telah tiga kali merudapaksa sang keponakan yang berusia 16 tahun.
Ia tega menodai keponakan, karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Pelaku melakukannya selama tiga kali sepanjang tahun 2019 hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan aksi tersangka persetubuhan anak di bawah umur secara paksa.
"Tak butuh waktu lama, tersangka langsung kita amankan melalui Unit PPA Reskrim Resor Muba," ujarnya, Kamis (29/10/2020).
Diceritakan Deli, kejadian bermula saat pertama kali di lakukan pada Februari 2019.
Saat itu tersangka mengunjungi rumah orangtuanya, dimana korban tinggal bersama ibu tersangka (neneknya).
"Kemudian tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.
Korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain.
Persetubuhan layaknya suami istri pun langsung dilakukan tersangka.
"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir.
Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang di bawah ancaman," jelasnya.
Lalu pada bulan Februari, Juni dan Desember tersangka kembali beraksi.
Hingga pada Oktober pertengahan bulan ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar lalu saat dibawa periksa ia sudah mengandung.
"Seminggu kemudian pada Rabu 21 OKtober 2020 korban melahirkan seorang anak," bebernya.
Selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan pelaku ke Polsek Lais.
"Lalu hasil koordinasi ke Polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita," ungkap Deli.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun. (Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ibu Ini Curiga Perut Anak Gadisnya Besar, Begitu Diperiksa Ternyata Hamil, Pelaku Paman Korban