TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Zarkasih alias Ujang (30) nekat merudapaksa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), berinisial WTW (14).
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di dalam pondik kebun karet Desa Saungnaga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Ironisnya, pelaku juga menyekap korban selama dua malam di pondok tersebut.
Tersangka ditangkap pada Rabu (28/10/20200) di warung makan di Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Tindakan amoral pelaku dilakukan pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban dijemput oleh seseorang bernama Virgo dan di antar ke sebuah warung yang berada di simpang Lubukbaru Kecamatan Sosoh Buayrayap.
Ternyata dalam warung sudah menunggu pelaku bernama Zarkasih.
Baca juga: Ketahuan Berduaan di Halaman Sekolah, Siswi SMA di Dharmasraya Jadi Korban Rudapaksa
Setelah korban sampai diwarung tersebut, pelaku langsung membawa korban ke arah kecamatan Peninjauan.
Saat sampai dikawasan perkebunan karet yang ada pondoknya, pelaku langsung membawa korban masuk kedalam pondok.
Pelaku langsung merudapaksa korban.
Selama dua malam korban disekap didalam pondok diarea perkebunan karet.
Korban baru bisa kembali setelah dijemput oleh orang tuanya bersama ornag tua Virgo kepondok tempat lokasi kejadian.
Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Sosohbuayrayap Kabupaten OKU.
Orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan Zakarsih ke polisi.
Setelah mendapat laporan dari ayah korban, Kasat resakrim Polres OKU AKP Priyatno langsung memerintahkan Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad untuk segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad bersama anggota mengamankan pelaku di Rumah Makan 86 di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2015, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Kakak Korban
Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU AKNP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tehadap tersangka Zarkasih.
Menurut Kapolres pria yang tercatat sebagai warga Dusun V Blok Panglong Desa Bina Amarta Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur sudah diamankan polisi .
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju batik warna coklat berlengan panjang.
Lalu, satu helai celana jeans warna Biru, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna putih dan satu lembar jilbab kerudung warna Biru.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Undang Undang Mencabuli dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 junto 76 dan Pasal 82, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(SRIPOKU, Leni Juwita)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kronologi Anak Bawah Umur di Baturaja Jadi Korban Rudapaksa, Disekap Dua Malam di Pondok Kebun Karet