TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Jateng.
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 diumumkan melalui surat pengumuman nomor 800/3006 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi 2019 dan Persiapan Pengusulan NIP Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang Dinyatakan Memenuhi Syarat.
Surat pengumuman tersebut menjelaskan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dilakukan dengan metode Compu ter Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
Dikutip dari laman resmi BKD Provinsi Jawa Tengah, tercatat 1.349 dinyatakan lulus.
Dari 1.349 peserta yang lulus tersebut, 1.324 peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 lulus ke formasi pindahan L1 ( Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama).
Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama) yang semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Sementara itu, formasi kosong sejumlah 60 formasi dikarenakan tidak ada yang melamar sebanyak 3 formasi, tidak ada yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.
Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari ini, Berikut Dokumen Pemberkasan Online yang Harus Diunggah Peserta Lolos
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan "LULUS" adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut:
1. Status L = Lulus seleksi CPNS
2. Status L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama
3. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
4. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.
Masa Sanggah