News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Tersangka Rudapaksa Seorang Siswi SMP di Buleleng Tak Saling Kenal, Ikut-ikutan Pelaku Pertama

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - 10 orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP), di Buleleng, Bali.

Gadis berusia 12 tahun itu digilir oleh 10 orang pria sejak Minggu (11/10/2020) malam hingga Selasa (13/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, antara pelaku satu dan pelaku yang lainnya ternyata tidak saling mengenal.

Dikutip dari Tribun-Bali.com, fakta itu diungkapkan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa.

Saat ini diketahui ada 10 pelaku yang telah menjadi tersangka, namun hanya tiga yang akan ditahan, karena tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur.

Identitas pelaku yang akan ditahan adalah, KAG alias Berit (22), PRA alias Rudi (19), dan GPA alias Wawan (19).

Tujuh tersangka lainnya yang tidak ditahan adalah KD, KJ, T, GP, GA, E dan S.

"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun," ujar AKBP Sinar, Jumat (30/10/2020).

"Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum."

"Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini