News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Sukoharjo

Sidang Pembunuhan Keluarga Suranto di Sukoharjo Terkendala Berkas Perkara yang Belum Lengkap

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Hampir genap 2 bulan, kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo belum juga disidangkan.

Ternyata masalahnya ada di kelengkapan berkas perkara. 

Hingga saat ini berkas perkara masih bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri.

Jaksa masih belum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. 

Hal itu diketahui dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang meminta Polres Sukoharjo untuk melengkapi berkas perkara.

Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Kasatreskrim Pores Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengamini berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejari Sukoharjo, namun sudah dikembalikan lagi

"Berkas sudah kami serahkan lagi, kemarin ada perbaikan, sudah kita perbaiki lagi, ini menunggu," kata dia.

Dia enggan membeberkan apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.

"Kekurangan terkait teknis," imbuhnya.

"Kami tunggu petunjuk, kalau sudah kita limpahkan P21," jelasnya.

Hal tersebut yang membuat tersangka Henry belum disidangkan hingga saat ini.

Alfan menuturkan ada perpanjangan kelengkapan berkas yang diberikan hingga tanggal 21 November mendatang.

JPU Sempat Datang ke KTP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pihak kepolisian yang didampingi keluarga mendatangi lokasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (22/9/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini