Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, kedatangan JPU ini untuk melihat langsung lokasi pembunuhan keluarga Suranto.
Sebab, saat proses rekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polres Sukoharjo, todak dilakukan langsung di lokasi kejadian.
"Tadi JPU bersama saya dan keluarga datamg sekitat pukul 13.15 WIB," kata Aditya.
"Jaksa tadi melihat langsung TKP, karena rekonstruksi kemarin dilakulan di halaman Polres, sehingga kurang cukup untuk gambaran jaksa," jelasnya.
Dia mengatakan, JPU ingin melihat lokasi jenazah berada dimana saat ditemukan.
"Tadi juga bertanya letak ruang tamu, dapur, kamar, dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait persidangan sendiri, Aditya mengatakan akan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Wanita yang Masih Kerabat Jokowi di Sukoharjo, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku
Sebab, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo (41).
"Masih ada hasil dari labfor yang akan dilampirkan, untuk memperkuat tuntutan." ucap dia.
"Kami memberikan waktu kepada penyidik, untuk bisa memaksimalkan waktu, agar berkas perkaranya lengkap," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Tak Lekas Disidangkan, Ternyata Disebabkan Hal Ini,